Visa eTA Selandia Baru

Selandia Baru telah membuka perbatasannya bagi pengunjung internasional dengan proses online yang mudah diterapkan untuk persyaratan masuk melalui eTA atau Electronic Travel Authorization. Rezim ini diluncurkan pada Agustus 2019 oleh Pemerintah Selandia Baru. Itu Visa eTA Selandia Baru memungkinkan penduduk 60 negara Bebas Visa untuk mendapatkan Visa Online ini. Negara-negara Pembebasan Visa Selandia Baru juga dikenal sebagai Bebas Visa. Visa eTA ini berkontribusi pada Konservasi Pengunjung Internasional dan Retribusi Pariwisata sehingga Pemerintah dapat menjaga dan memelihara lingkungan dan tempat-tempat wisata yang dikunjungi pengunjung Selandia Baru.

Semua penumpang yang datang ke Selandia Baru untuk perjalanan singkat perlu mengajukan permohonan Esta Selandia Baru, bahkan termasuk staf awak kapal Maskapai dan Kapal Pesiar. Tidak ada persyaratan untuk:

  1. Kunjungi Kedutaan Besar Selandia Baru.
  2. Konsulat Selandia Baru atau Komisi Tinggi.
  3. Kirimkan paspor Anda untuk cap Visa Selandia Baru dalam format kertas.
  4. Buatlah janji untuk wawancara.
  5. Bayar di cek, tunai atau di konter.

Seluruh proses dapat diselesaikan di situs web ini melalui sederhana dan efisien Formulir Aplikasi Esta Selandia Baru. Ada beberapa pertanyaan sederhana yang perlu dijawab dalam formulir aplikasi ini. Formulir aplikasi ini dapat diisi dalam dua (2) menit kira-kira oleh sebagian besar pelamar yang disurvei oleh Pemerintah Selandia Baru sebelum diluncurkan. Dalam 72 jam keputusan dibuat oleh Petugas Imigrasi Selandia Baru Pemerintah dan Anda akan diberitahu tentang keputusan dan persetujuan melalui email.

Anda kemudian dapat mengunjungi bandara atau kapal pesiar dengan salinan elektronik lunak Visa eTA Selandia Baru yang disetujui atau Anda dapat mencetaknya di kertas fisik dan membawanya ke bandara. Perhatikan bahwa Esta Selandia Baru ini berlaku hingga dua tahun.

Saat Anda mengajukan Visa eTA Selandia Baru, kami tidak meminta paspor Anda pada tahap apa pun, tetapi kami ingin mengingatkan Anda bahwa seharusnya ada dua (2) halaman kosong di paspor Anda. Ini adalah persyaratan dari petugas imigrasi bandara di negara asal Anda agar mereka dapat memberi cap masuk / keluar pada paspor Anda untuk perjalanan Anda ke Selandia Baru.

Salah satu keuntungan bagi pengunjung ke Selandia Baru adalah petugas Perbatasan Pemerintah Selandia Baru tidak akan menolak Anda dari bandara karena pemeriksaan aplikasi Anda akan dilakukan sebelum kedatangan Anda, juga Anda tidak dapat dikembalikan ke bandara / kapal pesiar di negara asal Anda karena Anda akan memiliki Visa eTA yang valid untuk Selandia Baru. Sejumlah pengunjung sebaliknya akan dikembalikan ke bandara jika mereka memiliki pelanggaran masa lalu terhadap mereka dalam catatan mereka.

Jika Anda memiliki keraguan dan klarifikasi lebih lanjut, silakan hubungi kami Staf Meja Bantuan.


Pastikan Anda telah memeriksa kelayakan untuk eTA Selandia Baru Anda.
Jika Anda berasal dari Negara Bebas Visa maka Anda dapat mengajukan eTA terlepas dari mode perjalanannya (Udara / Pesiar). Warga negara Amerika Serikat, Warga negara Kanada, Warga negara Jerman, dan Warga negara Inggris bisa mendaftar online untuk eTA Selandia Baru. Penduduk Inggris Raya dapat tinggal di Selandia Baru eTA selama 6 bulan sementara yang lain selama 90 hari.

Harap ajukan permohonan eTA Selandia Baru 72 jam sebelum penerbangan Anda.