Apakah saya memerlukan Visa eTA Selandia Baru?

Ada sekitar 60 kebangsaan yang diizinkan melakukan perjalanan ke Selandia Baru, ini disebut Bebas Visa atau Bebas Visa. Warga negara dari kebangsaan ini dapat melakukan perjalanan / mengunjungi Selandia Baru tanpa visa periode hingga 90 hari.

Beberapa dari negara ini termasuk Amerika Serikat, semua negara anggota Uni Eropa, Kanada, Jepang, beberapa negara Amerika Latin, beberapa negara Timur Tengah). Warga negara dari Inggris diizinkan memasuki Selandia Baru untuk jangka waktu enam bulan, tanpa memerlukan visa.

Semua warga negara dari 60 negara di atas, sekarang akan memerlukan Otorisasi Perjalanan Elektronik Selandia Baru (NZeTA). Dengan kata lain, ini wajib bagi warga negara 60 negara bebas visa untuk mendapatkan NZ eTA online sebelum bepergian ke Selandia Baru.

Hanya Warga Negara Australia yang dibebaskan, bahkan penduduk tetap Australia diharuskan mendapatkan Otorisasi Perjalanan Elektronik Selandia Baru (NZeTA).

Warga negara lain, yang tidak dapat masuk tanpa visa, dapat mengajukan visa pengunjung ke Selandia Baru. Informasi lebih lanjut tersedia di Situs web Departemen Imigrasi.